WFH di Fasilitas Kesehatan Perlu Aturan Tegas, Keselamatan Pasien Tak Boleh Terabaikan
Pengamat kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Destanul Aulia, S.KM., turut menyampaikan kebijakan pemerintah dalam penerapan work from home (WFH) di fasilitas kesehatan memerlukan pembahasan regulasi lebih lanjut.
“Saat ini belum terdapat aturan maupun regulasi yang secara spesifik dan eksplisit mengatur penerapan WFH untuk tenaga kesehatan di layanan rumah sakit,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Secara umum, dikatakan Destanul, layanan kesehatan tetap dikategorikan sebagai pelayanan esensial yang harus berjalan secara langsung atau onsite saat pasien membutuhkan.
Namun, dirinya menilai terdapat ruang fleksibilitas yang masih bisa dimanfaatkan bagi tenaga non-klinis, seperti di bidang administrasi, keuangan, maupun teknologi informasi di dalam rumah sakit.
Baca juga : Direktur RSJ Prof Ildrem Pasang Target Ambisius 2026, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan Jiwa
“Bagi tenaga non-klinis, skema kerja fleksibel (WFH) masih mungkin diterapkan, sehingga rumah sakit bukan menjadi pengecualian dari efisiensi, namun memiliki cara yang berbeda,” tuturnya.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat USU itu memberi contoh momen Covid-19. Saat itu, skema kerja hybrid atau gabungan WFH maupun work from office (WFO) diadopsi fasilitas kesehatan.
“Jadi, bagaimana kita merancang regulasi yang mampu menjaga mutu dan kualitas layanan, meskipun sistem regulasi sudah adaptif tetapi masih bersifat situasional pada saat itu (Covid-19),” ucapnya.
Ia pun menegaskan agar pemerintah dapat mendesain sistem yang tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, tetapi tidak tertinggal dalam transformasi kerja modern saat ini.






