WFH ASN Resmi Berlaku, Ini Respons Dinas Pendidikan Deli Serdang
Kebijakan work from home (WFH) yang diimbau pemerintah pusat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Dibaca Juga : Binjai Salurkan 667 Ton Beras dan 135 Ribu Liter Minyak, Puluhan Ribu Warga Terbantu
Namun, hingga hari pertama pemberlakuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan kerjanya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, melalui pesan whatsapp belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah maupun perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja dari rumah satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM), serta memperkuat budaya kerja fleksibel berbasis digital.
Dibaca Juga : Tragis di Siantar! Suami Nekat Sayat Wajah Istri, 127 Jahitan Tinggalkan Luka Permanen
Meski demikian, penerapan WFH tidak bersifat wajib dan diserahkan kepada kebijakan masing-masing instansi. Hal ini terutama berlaku bagi sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan yang memerlukan kehadiran fisik tenaga pendidik.






