Pemilik Warung di Medan Berkeberatan Atas Larangan Penjualan Gas Elpiji Eceran
Larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025 mendapat beragam reaksi dari pemilik warung di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebagian menolak kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan masyarakat, sementara sebagian lainnya setuju.
Lingga (46), pemilik warung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, mengaku berkeberatan karena selama ini banyak warga yang mengandalkan warungnya untuk membeli gas elpiji dengan harga sedikit lebih tinggi dari pangkalan.
“Bukan mahal kami jual gas elpiji, kami menentang kebijakan ini. Ini kan sama saja nyusahin orang. Padahal kami pedagang dan warga sama-sama menguntungkan. Kita beruntung menjualnya, orang yang beli pun beruntung bisa beli kapan saja,” ujar Lingga, Minggu (02/02/2025).
Menurut dia, pangkalan gas di daerahnya hanya buka sampai pukul 17.00, sementara warungnya tetap melayani hingga tengah malam.
Kendati demikian, Lingga mengaku akan mengikuti aturan pemerintah. Namun, terkait kemungkinan membuka pangkalan elpiji melalui sistem Online Single Submission (OSS), ia mengaku masih harus berdiskusi dengan suaminya.
“Kalau itu biar ku tanya dulu sama suamiku,” katanya.
Baca juga : Harga Gas LPG 3 Kg di Medan Tembung Sentuh Angka Lebih dari Rp20.000
Warga Kecewa, Pangkalan Tutup Lebih Cepat
Deny (40), pemilik warung di Jalan Setiabudi, Medan, juga menilai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.
“Menurutku ini kebijakan enggak tepat, karena orang banyak kecewa. Di pangkalan itu paling jam 17.00 sudah tutup. Jadi kalau masyarakat mencari gas malam hari, sudah pasti kecewa karena pangkalan gasnya sudah tutup,” ujar Deny.
Deny mengaku tidak berkeberatan jika harus mendaftar sebagai pangkalan resmi, tetapi ia belum tahu cara mendaftarnya.
“Setuju aja kalau bisa daftar secara online, tapi saya belum tahu caranya,” katanya.
Pedagang Lain Setuju dengan Kebijakan
Berbeda dengan Lingga dan Deny, Zulkiram (22), pedagang di Jalan Setiabudi, justru mendukung kebijakan pemerintah.
“Menurut saya sudah pas kebijakan itu,” katanya.
Zulkiram mengaku menjual gas elpiji dengan harga lebih tinggi dari pangkalan, yakni Rp 23.000 per tabung. Namun, ia tidak tertarik untuk membuka pangkalan gas resmi melalui sistem OSS.
“Enggak lah, enggak ngerti,” ujar dia.
Baca juga : Viral! Emak-Emak Hadang Pencuri Tabung Gas, Netizen Sebut Ras Terkuat
Pemerintah: Pengecer Bisa Daftar Jadi Pangkalan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot, dikutip dari Antara, Jumat (31/01/2025).
Ia menyebutkan bahwa setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS.
Pangkalan juga akan terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.