Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Tanjung Mulia Medan Tolak Eksekusi Bangunan, Ini Alasannya

Warga Tanjung Mulia Medan Tolak Eksekusi Bangunan, Ini Alasannya

Warga Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Kuasa hukum warga, Irwansyah Gultom, menegaskan bahwa penolakan dilakukan karena masyarakat mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut.

“Warga bertahan karena ingin mempertahankan haknya. Eksekusi ini terkesan dipaksakan, padahal kami sudah ajukan gugatan perlawanan ke PN Medan,” ujarnya kepada wartawan di Jalan Gunung Krakatau, Medan.

Baca Juga : Kepling 20 Tanjung Mulia Diteriaki Mafia Tanah, Nyaris Dihajar Massa

Irwansyah menilai upaya eksekusi ini tidak sesuai prosedur karena warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perkara.

“Mereka tidak pernah diikutkan mediasi, tiba-tiba disuruh keluar dari tanah yang sudah mereka kuasai dengan alas hak,” tuturnya.

Menurutnya, agenda seharusnya hari ini adalah mediasi, namun justru eksekusi yang dilakukan.

Baca Juga : Bentrok Saat Eksekusi Bangunan di Tanjung Mulia, Warga Terluka Diduga Dianiaya Polisi

Ia juga meminta aparat keamanan tidak memaksakan eksekusi, karena berpotensi memicu bentrokan.

Kuasa hukum lainnya, Amrul Loebis, menambahkan jika warga tidak pernah bersengketa di PN Medan, namun tiba-tiba ada putusan eksekusi.

“Kita sudah menduduki tanah itu sejak tahun 1945 secara turun-temurun. Kita bukan penggarap. Tiba-tiba ada orang berperkara, mereka yang bersengketa, kita yang jadi korban eksekusi,” ujarnya.

Amrul juga menduga ada campur tangan mafia tanah dalam kasus ini.

“Dengan cara-cara intimidasi seperti ini, kita menduga ada permainan mafia tanah. Aktivitas masyarakat terganggu, ekonomi lumpuh, anak-anak tidak bisa sekolah,” ucapnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan