Warga Siborong-borong Kecewa, Polsek Diduga Tidak Serius Tangani Laporan karena Alasan Administratif
Salah seorang warga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Nurhaida Batubara menyebut pihak Polsek Siborong-borong menolak laporan pengaduan (LP)-nya, Rabu (5/3/2025). “Saya selaku korban pencurian saya membuat laporan ke Polsek Siborong-borong dimana Polsek menolak LP dan pihak polsek meminta bon faktur atas pembelian besi,” tutur ibu 57 tahun itu.
Dibaca Juga : Peringatan Dini! Tanggul Irigasi Jebol, Lahan Pertanian di Hutabayu Raja Terancam Kekeringan
Ibu yang sudah 35 tahun mengusahai toko Pattimura itu mengatakan, apabila bila tidak ada bon faktur besi yang dicuri itu, maka LP-nya tidak diterima. Padahal saksi-saksi pencurian besi itu, sudah lengkap. “Kepada pak Kapolda dan Kapolres agar memperhatikan kasus pencurian besi yang LP saya tidak diterima harus ada bon faktur pembelian besi tersebut,” ujarnya berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Taput. Sementara Cermat Silaban selaku anak Nurhaida membenarkan pencurian besi dari toko Patimura di Jalan Tarutung Siborong-borong. “Saya jelas melihat siapa orangnya yang melakukan pencurian besi oleh seseorang dan saya siap sebagai saksi apabila dibutuhkan,” ujarnya
Kapolsek Siborong-borong AKP S Purba yang dikonfirmasi mengatakan, “Jumpai dulu orang yang piket di Polsek, biar dipelajari kronologis Peristiwa, apa terpenuhi unsur unsur peristiwa atau tidak.” Namun lebih lanjut, Kapolsek menyarankan agar laporan pengaduannya dibuat ke Polres. “Lebih baik ke Polres saja buat laporan,” ujarnya. Sementara Kanit reserse Polsek Siborong-borong, Ipda Barencus Gultom kepada Mistar membenarkan ada yang mau membuat LP ke Polsek Siborong-borong terkait pencurian besi dari jalan Tarutung. “Tapi agar bisa kita terima LP harus dilengkapi bon faktur besi tersebut dengan tujuan agar proses hukumnya lebih cepat,” ujarnya.
Namun, penjelasan ini tidak serta merta meredakan kekecewaan warga. Beberapa pihak menilai, sikap Polsek Siborong-borong justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesulitan yang dialami korban. “Ini kan kasus penipuan, bukan masalah retur barang. Wajar saja kalau korban tidak punya bon faktur. Polisi seharusnya lebih fleksibel,” ujar Ahmad, seorang aktivis LSM setempat. Insiden ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti perlunya reformasi dalam pelayanan kepolisian, terutama dalam menangani laporan dari masyarakat. “Polisi itu harusnya melindungi warga, bukan malah mempersulit. Kalau begini, siapa lagi yang bisa kami andalkan?” tulis salah seorang warganet.
Dibaca Juga : Bupati Nias Barat Prioritaskan Perbaikan Jembatan Terputus, Anggaran Rp30 Miliar Sudah Tersedia
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara menyatakan akan meninjau kembali prosedur pelaporan di Polsek Siborong-borong. “Kami akan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Joko Susilo. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kepolisian dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan transaksi digital. Warga berharap, ke depannya, Polsek Siborong-borong dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan manusiawi.






