Warga Adat Langkat Protes, Desak ATR BPN Hentikan Perpanjangan HGU PTPN II
Ratusan warga yang mengenakan pakaian adat Melayu menggeruduk Kantor ATR BPN Langkat pada Senin (6/1/2025) membahas HGU PTPN III
Mereka dengan tegas meminta agar instansi bidang pertanahan tersebut tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang diklaim telah menguasai lahan adat masyarakat di kawasan Desa Pertumbukan, Kota Sembilan Kecamatan Wampu, dan Kelurahan Kwala Bingai Stabat, tepatnya di Pasar 9 hingga Pasar 11.
Dalam orasinya, Sabron, salah seorang perwakilan warga adat, menyampaikan bahwa HGU PTPN II di atas tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka usahai secara turun temurun akan berakhir pada tahun 2025.
Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari
Aksi damai yang berlangsung di Kantor ATR BPN Langkat ini dikawal oleh Satuan Pengamanan dari Polres Langkat serta Satpol PP.
Tuntutan warga akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Kantor ATR BPN Langkat, Drs. M. Alwy MSi, yang meminta agar warga adat mengirimkan tujuh perwakilan untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, Drs. M. Alwy menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempersingkat waktu untuk melihat lokasi lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat adat setempat.
Selain itu, Alwy berjanji akan berkoordinasi dengan pihak PTPN II dan melibatkan Pemkab Langkat serta DPRD Langkat untuk menanggapi gugatan masyarakat adat Desa Pertumbukan.
Setelah pertemuan di Kantor ATR BPN, massa melanjutkan aksinya ke depan Kantor Bupati Langkat dan menyampaikan tuntutan yang sama.
Mereka diterima oleh Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) mewakili Pj Bupati Langkat, M Nawawi SSTP MSP. Selanjutnya, warga adat Desa Pertumbukan melanjutkan aksi mereka ke Kantor DPRD Kabupaten Langkat.
Begitu sampai di depan gerbang Kantor DPRD, massa langsung disambut oleh staf Komisi I yang membidangi persoalan pertanahan.
Sebanyak 10 perwakilan warga adat diterima oleh anggota Komisi I, Zulkarnain (PKS), Joni Sitepu (PDIP), dan Sarno (Golkar).
Setelah menyampaikan tuntutan mereka, anggota Komisi I menyatakan bahwa pihak DPRD memahami tuntutan masyarakat adat Desa Pertumbukan dan berjanji akan memperjuangkan hak-hak mereka terkait masalah ini.
Aksi ini menunjukkan semangat warga adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah adat yang telah lama dikuasai secara turun temurun, dan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil.