Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Medan Curi 60 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ditangkap Polres Binjai

Warga Medan Curi 60 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ditangkap Polres Binjai

Binjai – Seorang pria asal Medan berinisial H (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai setelah mencuri 60 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah pangkalan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) saat pemilik pangkalan, ES (66), tengah menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya. Setelah menerima informasi dari tetangganya bahwa rumah dan pagarnya dalam keadaan terbuka, ES segera pulang dan mendapati gembok rumahnya rusak serta puluhan tabung gas hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan Area Selatan, Gang Bilal, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Kamis (15/5/2025). Barang bukti yang diamankan meliputi 60 tabung gas LPG 3 kg, satu unit handphone Note 8 warna hitam, satu baju biru dongker, dan satu celana pendek bermotif batik.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Bupati Langkat Ajak APDESI Jadi Garda Terdepan Pembangunan Desa dan Nasional

Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria asal Kota Medan yang diduga mencuri 60 tabung gas LPG 3 kilogram.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Selasa (13/5/2025).

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, pencurian terjadi saat korban tengah menunaikan salat subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya.

“Saat di masjid, korban diberitahu tetangganya bahwa rumah dan pagarnya dalam keadaan terbuka. Korban langsung pulang, dan melihat gembok dalam keadaan rusak, puluhan gas (LPG)-nya hilang,” tuturnya, Sabtu (17/5/2025).

Mengetahui hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial H, 39 tahun, di Jalan Medan Area Selatan, Gang Bilal, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Kamis (15/5/2025).

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Note 8 warna hitam, 1 baju warna biru dongker, 1 celana pendek motif batik dan 60 tabung gas LPG kg.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Junaidi.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan