Warga Karo Desak Kajatisu Segera Selesaikan Kasus Korupsi DPRD Karo
Dugaan penyalahgunaan wewenang (Korupsi) terkait kondisi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang sangat memprihatinkan dan tidak terawat dengan baik akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima oleh petugas pelayanan satu pintu di kantor Kejati Sumut pada Rabu, 11 Desember 2024, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara selama periode kepemimpinan DPRD Karo tahun 2019 hingga 2024.
Baca juga: Keberhasilan Pilkada Karo 2024, KPUD Catat Tak Ada Gugatan
J. Sembiring (45), seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Karo, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyatakan,
“Tidak mungkin barang milik negara tidak pernah dianggarkan untuk perawatan, terlebih gedung tersebut adalah lambang kehormatan Kabupaten Karo.” Menurutnya
kondisi gedung yang memprihatinkan tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan lembaga legislatif setempat dan menandakan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Karo yang perlu segera ditangani secara khusus.
Sebagai warga Kabupaten Karo, Sembiring mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut, segera melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang merampas hak barang milik negara tersebut.
“Kami mendukung penuh pihak kejaksaan untuk segera melakukan langkah hukum yang tegas,” tegas Sembiring yang merupakan warga Berastagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andre Wanda Ginting, melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/12/2024) pukul 12.09 WIB, menyampaikan bahwa pihak Kejatisu akan segera memeriksa sistem terkait laporan yang telah masuk tersebut.