Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Deli Serdang Tuntut Eksekusi Aset Merata Usai Rumah Dinas PTPN 1 Dirobohkan

Warga Deli Serdang Tuntut Eksekusi Aset Merata Usai Rumah Dinas PTPN 1 Dirobohkan

Rumah Dinas milik PTPN 1 Regional 1 di Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terlihat telah dirobohkan, Kamis (17/7/2025).

Diketahui, rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh Fauzi, Manager Kebun Tamora PTPN 2 (sebelum penggabungan menjadi PTPN 1 Regional 1).

Baca Juga : Ruko Ilegal di Lahan Eks PTPN Deli Serdang Disorot, Proyek Tetap Jalan Meski Tak Berizin

Fauzi juga pernah menjabat sebagai manager Kebun Bandar Khalifah dan Kebun Tandem.

Pantauan tepat di seberang jalan, terdapat pula rumah dinas yang ditempati keluarga dari Kepala Bagian di PTPN 2, almarhum Abdul Hadi Nasution.

Baca Juga : Perusakan Aset Negara Terjadi, PTPN1 Deli Serdang Dianggap Bungkam

Rumah Almarhum Hadi diketahui telah dieksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (14/7/2025), atas permohonan PTPN 1 Regional 1 karena dikuasai secara tidak sah oleh orang lain.

Menurut seorang warga Desa Bangun Sari, Musimin, eksekusi rumah dinas sebaiknya dilakukan secara menyeluruh untuk menyelamatkan aset pemerintah.

“Jangan hanya satu rumah dinas yang dieksekusi. Bangunan serupa, walau kini telah dirobohkan, seharusnya dieksekusi juga. Sebaiknya tidak memilih-milih aset negara yang akan diamankan,” kata Musimin, Kamis (17/7/2025).

Sementara Kasubbag Disposal Aset PTPN 1 Regional 1, Rahman, masih mencari riwayat berkas rumah yang telah dirobohkan untuk mengetahui status asetnya.

“Ini coba kita cari dulu riwayat berkasnya ya Pak, karena saya juga kurang tahu,” ucap Rahman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan