Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Desa Brohol Demo PT Emha, Tuntut Hibah Lahan TPU dan Transparansi CSR

Warga Desa Brohol Demo PT Emha, Tuntut Hibah Lahan TPU dan Transparansi CSR

Ratusan warga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, menggelar unjuk rasa di tiga lokasi pada Senin (8/12/2025).

Aksi yang didampingi Advokat Suhairi tersebut dilakukan untuk memprotes penolakan manajemen perkebunan PT Emha terkait pemberian hibah lahan sebagai lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Brohol.

Mengatasnamakan Forum Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Brohol, massa mendatangi kantor PT Emha, Kantor Bupati Batu Bara, dan Kantor DPRD Batu Bara, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Batu Bara ke-19.

Bayu selaku koordinator aksi mengatakan bahwa permohonan pembebasan lahan untuk TPU umat Islam dan umat Kristen telah diajukan sejak tahun 2022. Namun hingga kini warga tidak mendapatkan jawaban resmi dari pihak perusahaan.

Menurut Bayu, Desa Brohol sampai saat ini belum memiliki TPU, sehingga setiap kali ada warga yang meninggal, mereka harus memakamkannya di desa tetangga.

Baca juga : Warga Medan Barat Keluhkan TPS di Pemukiman yang Timbulkan Aroma Tidak Sedap

“Untuk makam saja tidak diberi. Bayangkan betapa tidak manusiawinya itu,” tegas Bayu.

Ia menjelaskan bahwa ketiadaan TPU menyebabkan kesulitan besar bagi masyarakat. Untuk jenazah umat Islam, warga harus memakamkannya di desa lain, sementara umat Kristen terpaksa menggunakan lahan pribadi masing-masing.

Dalam pernyataan resminya, Forum menuding PT Emha sebagai pemegang HGU dalam skala luas di Kecamatan Sei Suka dinilai gagal memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar.

Mereka menilai perusahaan abai, tidak responsif, dan tidak menunjukkan empati sosial suatu kondisi yang dianggap bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan dan semangat pemerataan pembangunan.

“Pada intinya, forum menyampaikan tiga tuntutan utama,” ungkap Bayu.

Baca juga : Warga Ragukan Proyek Pengaspalan di Penungkiren, Diduga Dikerjakan Tanpa Standar

Tuntutan tersebut meliputi penyerahan sebagian lahan HGU untuk kebutuhan pemakaman dan perkebunan rakyat, transparansi penuh program CSR, disertai pelaporan secara terbuka kepada masyarakat dan penerapan standar ketenagakerjaan yang layak, termasuk pemberlakuan upah UMK dan prioritas tenaga kerja lokal.

Bayu menegaskan bahwa apabila PT Emha tetap mengabaikan tuntutan tersebut, masyarakat Desa Brohol akan menempuh langkah hukum maupun administratif.

Untuk memperkuat tuntutan, Forum juga akan meminta pemerintah mulai dari Presiden RI, Kementerian Investasi/BKPM, Gubernur Sumut hingga Bupati Batu Bara agar mengambil langkah tegas jika PT Emha terus mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Kami meminta dilakukan pencabutan dan/atau pembatalan HGU PT Emha serta pencabutan izin operasional perusahaan tersebut di Batu Bara bila mereka tidak menjalankan kewajiban sosial dan tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas Bayu.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, aksi unjuk rasa masih berlangsung di kantor DPRD Batu Bara.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan