Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Langkat, Sumatera Utara – Sejumlah warga binaan dari Lapas Narkotika Langkat menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan nasional pengampunan hukum bagi narapidana tertentu. Hal ini disampaikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan awal Agustus 2025.

Menurut data Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan, dari total 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat amnesti tahap pertama, sebagian besar berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar, serta termasuk kelompok narapidana produktif, anak binaan dan lansia atau berkebutuhan khusus . Warga binaan Lapas Langkat yang termasuk kategori ini telah melalui penilaian selektif sebelum Keppres ditandatangani.

Baca juga : PDI Perjuangan Bukan Koalisi ataupun Oposisi, Begini Kata Megawati

Kalapas Langkat menyatakan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan sesuai prosedur dan prosedural ketat—bukan hadiah, melainkan penghargaan atas partisipasi dalam program pembinaan dan rehabilitasi. Mereka diwajibkan mengikuti program rehabilitasi lanjutan bersama BNN dan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai syarat reintegrasi sosial.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebijakan amnesti bertujuan untuk mengurangi overcrowding di lapas dan memberi kesempatan kedua, terutama bagi narapidana muda dan mantan pengguna narkoba yang berpotensi produktif .

Sementara itu, sejumlah pihak seperti lembaga bantuan hukum dan komisi DPR mengingatkan pentingnya memastikan transparansi dan legalitas dalam pelaksanaan amnesti agar tidak menimbulkan preseden yang membingungkan atau meresahkan masyarakat .

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Penyerahan amnesti diberikan kepada 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia di masing-masing Lapas/Rutan.

Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pemberian amnesti bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Antonio.

Sementara itu, ZA, warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur atas pemberian amnesti ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.

“Saya sangat berterima kasih atas pemberian amnesti dari Bapak Presiden ini. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” tuturnya.

Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan