Warga Binaan Konghucu Di Rutan Medan Terima Remisi Imlek
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny, Komandan Upacara, Kasubsi BHPT, Richwell beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Sejumlah warga binaan pemeluk Konghucu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Medan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi khusus Imlek ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan lebih disiplin,” ujarnya.
Baca juga : Ondim Sampaikan Program Prioritas jelang Dilantik Jadi Bupati Langkat 6 Februari Mendatang
Salah satu warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak rutan serta pemerintah. “Ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup lebih baik setelah bebas nanti,” katanya.
Selain pemberian remisi, Rutan Medan juga menggelar perayaan sederhana untuk memperingati Tahun Baru Imlek, termasuk kegiatan doa bersama dan pembagian makanan khas Imlek. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan Konghucu semakin termotivasi untuk menjalani proses rehabilitasi dengan baik.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada seorang warga binaan dengan rincian remisi yang diterima sebanyak satu bulan.
Penyerahan remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan kepada seluruh warga binaan agar hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan,” Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren
Ia menyampaikan, Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada warga binaan penganut agama Konghuchu yang telah memenuhi syarat.
Yakni warga binaan telah berkekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” pungkasnya.(m32)
Karutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren (kiri) menyerahkan SK remisi kepada seorang warga binaan beragama Konghucu.