Warga Bandar Lampung Blokir Rel Kereta Usai Mobil Tertabrak, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi
Sebuah video viral menampilkan puluhan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Aksi ini terjadi menyusul insiden kecelakaan yang menimpa sebuah mobil warga yang tertabrak kereta api pada Rabu (25/3/2026) sore.
Dibaca Juga : Kabur dari Kejaran Polisi, Pria di Langkat Buang Sabu 5,24 Gram ke Semak-semak
Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pemuda menempatkan potongan besi di jalur rel, menimbulkan kepanikan bagi pengendara dan pengguna kereta. Video ini ramai dibagikan di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kerumunan warga sempat memanas sebelum aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan lokasi dan menenangkan situasi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian sehingga perjalanan kereta tetap aman,” ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).
Zaki menekankan bahwa tindakan meletakkan benda di atas rel kereta sangat berbahaya dan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, yang melarang perbuatan merusak atau menghalangi prasarana perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang merusak jalur rel atau menempatkan benda di atasnya. Tindakan tersebut bisa membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat,” tegas Zaki.
PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keselamatan di perlintasan kereta, terutama di lokasi tanpa palang pintu. Masyarakat diingatkan untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna kereta lainnya.
Dibaca Juga : Kemarau Panjang Hantam Simalungun, Irigasi Rusak Ancam Petani Gagal Panen
Dengan kejadian ini, PT KAI menekankan pentingnya kesadaran bersama agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.






