Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Wanita di Asahan Ditipu Rp 100 Juta oleh Oknum yang Janjikan Jabatan P3K Pemkab

Wanita di Asahan Ditipu Rp 100 Juta oleh Oknum yang Janjikan Jabatan P3K Pemkab

Novia Sabilah Lubis, wanita asal di Kabupaten Asahan hanya bisa gigit jari usai ditipu seorang pria berinisial MHS.

Novia mengalami kerugian Rp 100 juta usai tergoda iming-iming bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Pemkab Asahan.

Kasus ini terungkap setelah korban, Novia Sabilah melaporkan MHS ke Polres Asahan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, MHS kini telah diamankan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria, MHS, yang mengaku dapat meluluskan korban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Kapolres Asahan, Senin(20/1/2025).

Baca juga : Hilang Kendali, Wanita Pengemudi City Car Tabrak Warung di Pinggir Jalan

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula saat korban hendak mengikuti tes kelulusan P3K di Dinas Sosial Asahan. Melalui ayah korban, mendatangi pelaku untuk mengurus kelulusan tersebut.

“Pada tanggal 18 Oktober 2024, saudara Novia Sabilah Lubis, mendaftar untuk ikut seleksi penerimaan P3K Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Di tanggal 5 November 2024, orang tua Novia ini, menjumpai tersangka dan dijanjikan pelaku bisa meluluskan,” jelas Afdhal.

Namun, janji tersebut memiliki syarat dengan pembayaran uang pengurusan Rp 100 juta agar Novia dalam dilancarkan dalam melakukan seleksi.

“Bahkan, pada 8 Desember 2024, terduga pelaku juga ikut untuk menemani dan mendampingi korban ini saat melakukan ujian seleksi P3K di Deli Serdang,” katanya.

Namun, setelah mendapatkan pengumuman, Novia dinyatakan tidak lulus dan meminta uangnya untuk kembali.

“Uang tidak bisa dikembalikan, dengan alasan masih menunggu dan memberikan janji-janji serta iming-iming dari terduga pelaku ini. Katanya, uang itu hanya untuk dia sendiri, dan digunakan pribadi,” ujarnya.

Baca juga : Sabu di Kotak Sepatu, Wanita Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Namun, dikatakan Afdhal, pihaknya tidak akan tinggal diam pada tersangka, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari fakta baru dalam perkara penipuan ini.

“Bagi masyarakat yang ada tertipu dan masih ada korban lainnya segera melapor ke Polres Asahan untuk kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara, pelaku MHS saat ditanyai, mengaku dirinya dapat mengurus korban dan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Saat itu, saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kita terima duitnya karena ayahnya minta tolong sama kita,” kata MHS.

Lanjutnya, uang Rp 100 juta yang diterima olehnya untuk pengurusan dan dikerjakan oleh dirinya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHPidana, dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan