Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Walhi Sumut 47 Ribu Ha Hutan di Paluta Rusak Akibat Perkebunan PT Torganda

Walhi Sumut 47 Ribu Ha Hutan di Paluta Rusak Akibat Perkebunan PT Torganda

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengungkapkan kerusakan hutan skala besar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mencapai lebih dari 47 ribu hektare. Kerusakan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perkebunan sawit milik PT Torganda.

Dalam laporan yang disampaikan Senin (28/4), Direktur Eksekutif Walhi Sumut menyatakan bahwa ekspansi perkebunan perusahaan tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam keberadaan ekosistem penting dan sumber mata pencaharian masyarakat adat di sekitar area tersebut.

“Dampaknya sangat luas. Ini bukan hanya soal deforestasi, tapi juga krisis ekologis dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” ujar perwakilan Walhi dalam konferensi pers di Medan.

Baca juga : Truk Losbak Bermuatan Canter Box Jatuh ke Jurang di Jalinsum Sitinjo Dairi

Saat ini, Walhi menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan audit lingkungan serta menghentikan perluasan perkebunan yang merambah kawasan hutan lindung.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim hutan seluas 47 ribu hektare (ha) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rusak akibat perkebunan sawit PT Torganda.

“Perkebunan ini mengakibatkan kerusakan hutan seluas 47 ribu ha dan menggusur paksa masyarakat sekitar. Negara telah membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi,” kata Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Menurutnya, berbagai modus dan praktik penguasaaan hutan secara sepihak oleh PT Torganda telah mengakibatkan kerugian negara, masyarakat, dan ekosistem.

“Pada Maret 2025, kami juga melaporkan kebun sawit ilegal PT Torganda kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporan tersebut, kami mendesak Kejagung mengeksekusi lahan perkebunan ilegal dalam kawasan hutan register 40,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kejagung supaya memulihkan kawasan hutan yang sudah rusak dan memberikan kepastian hak serta akses bagi masyarakat yang dahulu tanahnya dirampas PT Torganda.

“Salah satu warga terdampak adalah warga desa yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas). Lebih kurang 3.500 kepala keluarga harus diusir dari tanahnya,” ujarnya.

Rianda menyebut, selama 20 tahun lebih serta puluhan kali Gakoptas mendapatkan janji manis dari pemerintah. Dikatakannya, saat ini PT Torganda telah dinyatakan ilegal menguasai hutan di Paluta berdasarkan putusan hukum.

“Berbagai upaya Gakoptas atas tanahnya yang dirampas dan akses pengelolaannya selama puluhan tahun dari pemerintah belum menemukan solusi. Hingga hari ini, Gakoptas masih menagih janji dan komitmen negara untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang dirampas,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera mengembalikan tanah yang dikuasai PT Torganda secara ilegal kepada masyarakat.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan