Wakil Ketua DPRD Toba Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,2 Miliar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba dan Ketua PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir terkait dugaan penggelapan pajak yang terjadi pada tahun 2017-2018. Mangatas diduga melaporkan pajak tahunan yang tidak sesuai dan tidak lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II di Pematang Siantar. Setelah itu, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir untuk tahap II.
Baca Juga: Curah hujan Putuskan Jembatan di Dairi
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir untuk tahap II,” ujar Ginting pada Selasa (3/12).
Mangatas Silaen diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) untuk jenis pajak PPN dan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap terkait pajak PPh Badan.
Tindakannya ini melanggar ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dugaan penggelapan pajak ini berjumlah Rp 3,2 miliar yang dilakukan Mangatas selama tahun 2017-2018. Atas perbuatannya, Mangatas saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balige sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024.
Mangatas, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024, juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Toba dalam Pemilu 2024. Saat ini, penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh Kejari Toba Samosir.
1 Komentar