Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. “Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025) seperti dilansir dari Detikcom.

Dibaca Juga : 8 PTN Kristen dan Katolik Jadi Alternatif Menarik Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026

Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci waktu penetapan tersangka tersebut. Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul dalam keterangannya.

Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri. Pelapor menyerahkan tiga bukti kepada penyidik, di antaranya fotokopi ijazah Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012 serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.

Dibaca juga : Pemilihan Kepala Lingkungan di Tebing Tinggi Disorot, Diduga Langgar Keputusan Wali Kota

Data tersebut menunjukkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. “Di PD Dikti tercatat masuk 2013 dan keluar 2014, sementara di fotokopi ijazah tertulis terbit tahun 2012. Jadi ijazahnya terbit lebih dulu sebelum yang bersangkutan tercatat kuliah,” kata Herdika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan