Wabup Karo Periksa Kendaraan Dinas Pemkab: Langgar Aturan atau Tak Bayar Pajak, Bakal Disita!
Untuk menindaklanjuti surat tugas dari kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 131/STP/XVIII/MDN/04/2025 tanggal 29 April 2025 untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemkab Karo tahun 2024.
Baca Juga : Kabupaten Karo dan Tanoto Foundation Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Literasi Numerasi di Sekolah Dasar
Begitu juga instansi terkait lainnya di Kabanjahe maka tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset Pemerintah Kabupaten Karo berupa Kendaraan Dinas Operasional milik pemerintah Kabupaten Karo.
Berkenaan dengan hal tersebut maka Wakil Bupati karo Komando Tarigan, SP didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional Pemkab Karo di Kantor Bupati Karo, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Bupati Karo Terima Tim Ahli EMAKA BAN dan HIMKAHOR, Bahas Percepatan Zona Industrialisasi
Pada pemeriksaan kendaraan dinas operasional tersebut semua kendaraan sudah dalam keadaan bersih.
Wakil Bupati Karo menegaskan hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan kendaraan setiap dinas.
Baca Juga : Sukses! Sosialisasi Program MBG di Desa Surbakti Karo Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
“Saya berharap agar semua kendaraan dinas milik Pemkab Karo agar dijaga dengan baik dan diperhatikan bagaimana keadaan dan kondisi fisiknya, jangan lupa untuk terus dibersihkan atau dicuci,” tegasnya.
“Saya menghimbau agar taat terhadap pembayaran pajaknya bagi kendaraan yang didapati nantinya tidak membayar pajak atau yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan maka akan ditarik atau dikembalikan ke Sekretaris Daerah selaku pengelola barang.” ucapnya.
Wakil Bupati Karo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan, termasuk kendaraan dinas yang mangkrak atau tidak memenuhi kewajiban pajak.






