Vonis Pembunuhan Disertai Pencurian Ditunda, PN Medan Jadwalkan Putusan Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis terhadap Riswan Lubis alias Iwan, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap korban Amima Agama di kediamannya di Jalan Balai Desa No. 42-A, Kecamatan Medan Helvetia.
Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah sedianya dijadwalkan membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Medan pada Rabu (28/1/2026). Namun, sidang kembali ditunda setelah sebelumnya juga mengalami penundaan pada Rabu (21/1/2026) dengan alasan putusan belum rampung.
“Ditunda karena putusan belum siap. Sidang kami tunda satu minggu, Rabu depan tanggal 4 Februari 2026,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, di PN Medan.
Dalam perkara ini, Riswan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa. Perbuatan warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban meminta Riswan memperbaiki Digital Video Recorder (DVR) CCTV di rumahnya. Setelah perbaikan selesai, Riswan meminta bayaran sebesar Rp3 juta kepada korban.
Baca juga : Anak Korban Pembunuhan di Pancur Batu Terus Cari Ayah, Keluarga Mengaku Diteror
Namun, korban menyatakan tidak akan membayar jika hasil perbaikan CCTV belum sesuai. Mendengar hal tersebut, Riswan emosi dan menodongkan pisau cutter yang berada di sekitarnya ke leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pisau tersebut tetap menyayat dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil sejumlah harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Adapun barang-barang yang diambil terdakwa antara lain uang tunai sebesar 95 dolar Amerika Serikat, 28 gelang emas, 12 kalung emas, 19 cincin emas, 16 perhiasan emas lainnya, serta tiga unit telepon genggam.
Usai kejadian, Riswan melarikan diri dan menjual barang-barang hasil curian tersebut. Hingga akhirnya, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di wilayah Batang Toru pada Rabu (23/7/2025). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







lvgdlodkxptmkgruvoeremlopirzhf