Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Vonis Mati untuk 3 Terdakwa Kasus Narkoba 30 Kg Sabu

Vonis Mati untuk 3 Terdakwa Kasus Narkoba 30 Kg Sabu

Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (17/7/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa yang secara sah terbukti menyelundupkan 30 kilogram sabu.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Rabu (17/7/2025) lalu.

Baca juga : Lima Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, LBH Medan: Sangat Ringan

Ketiga terdakwa yakni Sakban (33) warga Kota Dumai, Riau, Muhammad Zona Riski (18), dan Risky Harian Putra (24) keduanya warga Kabupaten Asahan.

Ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membacakan hasil fakta di persidangan.

Baca juga : Sidang Tuntutan Tiromsi Sitanggang Ditunda Lagi, Terdakwa Didakwa Bunuh Suami demi Klaim Asuransi

Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan hakim anggota Joshua Sumanti dan Habli Robbi Taqiyya menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Sebelumnya pada 4 November 2024 lalu, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengejar sebuah sampan kaluk hingga dibawah jembatan Sungai Silau sehingga ketiga terdakwa meninggalkan sampan tersebut.

Baca juga : Hakim Semprot Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Dinilai Berbelit-belit dalam Sidang Lanjutan

Setelah di periksa, petugas menemukan 30 kilogram sabu. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dari lokasi yang berbeda.

Vonis ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan