Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Vonis Tiga Penganiaya Pelajar di Asahan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis Tiga Penganiaya Pelajar di Asahan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran telah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa, termasuk seorang mantan polisi bersama dua warga sipil, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar pada Maret lalu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (23/12/2025), ketiga terdakwa tersebut tercatat dalam salinan putusan perkara nomor 555, 556, dan 557. Mereka masing-masing bernama Yudi Siswoyo alias Woyo dan Dimas Adrianto alias Bagol (keduanya warga sipil yang dalam kasus ini bertindak sebagai banpol atau bantuan polisi), serta seorang mantan Kanit Polsek, Akhmad Efendi.

“Menyatakan Terdakwa Yudi Siswoyo alias Woyo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian bunyi putusan terhadap salah satu terdakwa sebagaimana tertulis dalam SIPP.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya memperoleh putusan pidana yang berbeda. Dimas Adrianto alias Bagol dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan Akhmad Efendi divonis 9 tahun penjara. Ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga : Eks Kanit Polres Asahan Dituntut 10 Tahun atas Kasus Penganiayaan Pelajar

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Akhmad Efendi dituntut 10 tahun penjara, Yudi Siswoyo 9 tahun, dan Dimas Adrianto 7 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) dini hari, bertepatan dengan bulan Ramadan, dan menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling menyita perhatian publik di Asahan.

Pasca meninggalnya Pandu, Polres Asahan sempat merilis pernyataan awal melalui Kasi Humas yang saat itu dijabat Iptu Anwar Sanusi pada 12 Maret 2025. Dalam klarifikasi tersebut, polisi menyebut korban dikembalikan dalam keadaan sehat, menampik adanya penganiayaan, bahkan menyatakan hasil tes urine Pandu positif narkoba.

Tekanan publik kemudian meningkat hingga Polda Sumatera Utara turun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari setelahnya. Fakta demi fakta pun mulai terungkap, dan Polda Sumut memaparkan kronologi yang berbeda dari klaim awal.

Direktur Ditkrimum Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Polres Asahan pada 18 Maret 2025.

Baca juga : Ipda Akhmad Efendi Dipecat Terkait Kasus Penganiayaan Pelajar di Asahan

Ia menyampaikan bahwa pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka menerima laporan adanya kerumunan yang diduga hendak melakukan balap lari. Pembubaran dilakukan oleh tiga orang, yakni Kanit Polsek Simpang Empat saat itu Ipda Akhmad Efendi, serta dua banpol warga sipil, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo.

“Pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku saat melakukan pembubaran melihat sepeda motor berboncengan lima orang. Salah satunya adalah korban yang berjalan ke arah pelaku dan memprovokasi, lalu dikejar oleh pelaku,” ujar Sumaryono.

Dalam pengejaran tersebut, Pandu melompat dari sepeda motor dan menjadi satu-satunya yang berhasil ditangkap.

“Setelah dianiaya di lokasi, korban dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa berobat ke puskesmas. Setelah itu, tersangka memanggil keluarga korban untuk menjemput dan merawat korban. Namun, korban kemudian meninggal dunia,” lanjutnya.

Pada Minggu (16/3/2025) jasad Pandu diekshumasi. Hasil pemeriksaan dokter forensik dr. Ismu Rizal, Sp.F, menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang jelas pada tubuh korban.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan