Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Viral! Polisi Tendang ODGJ di Labuhanbatu, Kini Kasusnya Berujung Damai

Viral! Polisi Tendang ODGJ di Labuhanbatu, Kini Kasusnya Berujung Damai

Kasus polisi menendang kepala orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Labuhanbatu akhirnya berujung damai. Personel Polres Labuhanbatu, Bripka J, yang melakukan aksi tersebut telah meminta maaf secara langsung kepada ibu korban, Nurhayati.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak kepolisian tetap menindak tegas perilaku Bripka J.

“Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Kini dia telah menjalani proses hukum dan telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus),” ujar Syafrudin dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Sepeda Motor Polisi Dibakar oleh ODGJ di Labuhanbatu, Aparat Selidiki Motif Pelaku

Permintaan Maaf dan Video yang Beredar

Bripka J secara langsung menyampaikan permintaan maaf dan berujung damai kepada ibu korban, yang juga menerima permohonan maaf tersebut. Momen ini pun terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Bripka J mengaku khilaf atas tindakannya.

Kronologi Kasus Polisi Tendang ODGJ

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video yang menunjukkan seorang anggota polisi menendang kepala seorang wanita yang diduga ODGJ. Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @beritasumutterkini.

Dalam video itu, korban terlihat berbicara sesuatu kepada polisi sebelum kemudian ditendang di bagian kepala. Insiden ini memicu reaksi publik hingga akhirnya polisi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Kasus ini kini telah selesai dengan jalur damai, tetapi kepolisian memastikan bahwa tindakan indisipliner tetap mendapat konsekuensi hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan