Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Viral Polisi Tanyakan ‘SIM Jakarta’, Polda Metro Luruskan Maksudnya SIM A Resmi

Viral Polisi Tanyakan ‘SIM Jakarta’, Polda Metro Luruskan Maksudnya SIM A Resmi

Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) menghentikan pengemudi mobil di ruas jalan tol Jakarta. Dalam video itu, petugas menanyakan “SIM Jakarta” kepada pengemudi wanita, yang kemudian memicu kebingungan dan perdebatan.

Dibaca Juga : Tragis! Pesta Pernikahan Putra Gubernur Jabar Berujung Maut, Tiga Tewas Berebut Makanan

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena istilah “SIM Jakarta” tidak dikenal secara resmi dalam aturan kepolisian. Warganet mempertanyakan apakah memang ada perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan wilayah penerbitannya.

Awal Mula Kejadian

Insiden itu terjadi pada Sabtu (12/7/2025) dan videonya viral pada Jumat (18/7/2025). Menurut keterangan resmi dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, anggota polantas bernama Aiptu Tarmono saat itu tengah melaksanakan patroli ketika melihat kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dicurigai tidak sesuai peruntukan.

“Setelah dicek, ternyata kendaraan tersebut memang telah mengalami mutasi kepemilikan. Namun informasi tersebut belum diketahui petugas di lapangan,” ungkap Komarudin.

Saat pengemudi diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat, SIM yang diberikan bukanlah SIM yang diterbitkan oleh Polri. SIM itu memiliki warna biru, menyerupai SIM dari Polisi Militer TNI (POM TNI), yang biasanya digunakan untuk kendaraan dinas militer.

Penjelasan Terkait ‘SIM Jakarta’

Pernyataan “SIM Jakarta” yang dilontarkan oleh Aiptu Tarmono dijelaskan sebagai kesalahan komunikasi. Menurut Polda Metro Jaya, maksud dari pernyataan tersebut adalah meminta SIM A resmi yang diterbitkan Polri, bukan SIM yang berasal dari institusi lain.

“Ini hanya kesalahan ucap dari anggota kami yang kebetulan terekam kamera. Maksudnya tentu saja adalah SIM A, bukan SIM berdasarkan wilayah,” ujar Komarudin.

Tindak Lanjut dari Polda Metro

Setelah kejadian ini viral, Aiptu Tarmono dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam. Ia mengakui kesalahan penyampaian tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengetahui identitas pengemudi dan pemilik kendaraan. Mereka mengimbau agar pengemudi datang langsung untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen SIM yang dimiliki.

“Kami terbuka dan siap menerima klarifikasi dari masyarakat. Jika ada anggota kami yang bertindak tidak sesuai prosedur, akan kami tindak,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Dalam Rangka Operasi Patuh Jaya 2025

Kejadian ini terjadi saat Operasi Patuh Jaya 2025 sedang berlangsung. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan TNKB palsu, TNKB tidak sesuai, kendaraan dinas, dan kendaraan diplomatik yang tidak memenuhi ketentuan.

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf jika ada masyarakat yang merasa terganggu dalam proses pemeriksaan di jalan raya, terutama ketika ada dugaan pelanggaran.

Dibaca Juga :Erika Carlina Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Publik Terbelah Simpati atau Sensasi?

“Kami mohon pengertian masyarakat. Pemeriksaan di jalan tol bisa dilakukan saat ada indikasi pelanggaran. Ini demi ketertiban bersama,” tutup Komarudin. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan