Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Viral, Mantan Istri Ngamuk Hancurkan Kos-kosan di Medan Usai Klaim Hasil Jerih Payah Bersama

Viral, Mantan Istri Ngamuk Hancurkan Kos-kosan di Medan Usai Klaim Hasil Jerih Payah Bersama

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Ervina Afnita Sitompul merusak sejumlah pintu kos-kosan di Gang Dame, Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Aksi itu dilakukan Sabtu (20/9/2025) malam dan diunggah akun Instagram @tkpmedan.

Ervina mengaku marah kepada pemilik kos-kosan berinisial SIP yang merupakan mantan suaminya.

Menurutnya, 20 kamar kos tersebut adalah hasil jerih payah mereka berdua saat masih berstatus suami istri. Namun, setelah bercerai, ia merasa tidak memperoleh hak atas usaha tersebut.

Ervina menyebut SIP telah melanggar putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mewajibkan pembagian hasil kos-kosan.

“Seharusnya saya menerima uang hasil usaha 20 unit kos-kosan ini sesuai perintah putusan PT. Tapi nyatanya saya tidak menerima sepeser pun. Sekarang sudah berjalan beberapa bulan,” tulis akun tersebut, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga : Kantor Kades Ramunia II Deli Serdang Diresmikan, Bupati Asri Ludin Sampaikan Pesan Penting

Sebelum bertindak, Ervina mengaku sempat memberi pengumuman kepada para penghuni kos bahwa bangunan itu milik bersama. Ia bahkan meminta mereka untuk segera pindah.

“Ada dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung ke anak kos, tapi tidak digubris. Jadi saya mengambil keputusan seperti ini. Biar sama-sama tidak dapat apapun sampai proses sengketa selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya hanya meminta hak atas hasil usaha kos-kosan itu untuk kebutuhan anak-anaknya.

Pasalnya, menurut Ervina, SIP hanya memberikan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah pasca perceraian.

“Di situ ada hak saya, kenapa dia makan semua. Saya dan anak saya tidak diberi apapun. Bahkan sepatu untuk anak sekolah tidak diberikannya. Dia hanya beri uang SPP,” pungkasnya.

Ia berharap, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) nanti, hakim dapat memberikan keadilan dan mengembalikan seluruh hak-haknya yang diperoleh selama hidup bersama mantan suaminya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan