Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Viral! IRT Asal Aceh Timur Buat Laporan Palsu Motor Hilang demi Akal-Akalan Kredit

Viral! IRT Asal Aceh Timur Buat Laporan Palsu Motor Hilang demi Akal-Akalan Kredit

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Aceh Timur membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku kehilangan motor untuk mengelak dari kewajiban membayar cicilan kredit.

Aksi ini viral setelah terungkap bahwa motor tersebut sebenarnya dijual, bukan dicuri. Modus yang hampir serupa pernah terjadi di berbagai daerah—seperti di Prabumulih, Prabumulih DA (29) yang nekat mengaku motornya dicuri supaya bebas cicilan .

Polisi sempat mencurigai laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti, hingga akhirnya pelapor mengaku merekayasa cerita dan menjual motornya demi melunasi utang serta menghindari penagih. Dalam kasus Prabumulih, tertangkapnya pelaku dan saksi palsu menunjukkan bahwa laporan palsu merupakan kriminalisasi yang dapat berakibat hukum, seperti dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah .

Fenomena ini menyoroti persoalan masyarakat yang kesulitan ekonomi hingga terjebak tindakan kriminal—meski dimotivasi demi menghindari cicilan, lapor palsu tetap merupakan pelanggaran serius. Polda Lampung bahkan sampai mengimbau warga agar tidak membuat laporan palsu untuk alasan cicilan karena polisi bakal menindak tegas bila ada rekayasa dalam laporan .

Baca juga : Heboh! Oknum Kades di Dairi Diduga Video Call Telanjang ke Istri Warga

Kasus di Aceh Timur belum dipublikasikan lebih rinci, namun tren pelaporan palsu demi cicilan ini memperlihatkan pola pikir yang perlu ditangani: masyarakat terdorong memilih solusi ilegal saat tekanan ekonomi meningkat, alih‑alih mencari jalur legal atau menegosiasikan utangnya dengan pihak leasing.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR, 34 tahun, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, harus berurusan dengan polisi setelah mencoba mengelabui aparat dengan laporan palsu kehilangan sepeda motor.

Peristiwa bermula saat SR mendatangi Mapolsek Hinai, Kabupaten Langkat, untuk melaporkan bahwa sepeda motornya telah hilang saat ia dan suaminya datang mengunjungi rumah kerabat di daerah tersebut. Namun, gelagat mencurigakan SR membuat polisi tak langsung percaya.

“Dari hasil wawancara dengan sang ibu dan fakta di lapangan, kami menemukan banyak kejanggalan. Petugas kemudian melakukan interogasi mendalam dan akhirnya sang ibu mengakui bahwa sepeda motornya tidak hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Muhamad Taufan, Sabtu (14/6/2025).

Menurut keterangan lebih lanjut dari Ipda Taufan, SR dan suaminya diketahui tiba di Kecamatan Hinai pada Selasa (10/6/2025) dengan menggunakan bus umum, bukan mengendarai sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan. Setelah didesak, SR akhirnya mengaku bahwa motor tersebut sebenarnya telah digadaikan oleh suaminya di Aceh.

“Dia membuat laporan palsu ke polisi karena disuruh suaminya. Nantinya, surat kehilangan dari polisi tersebut akan dibawa ke pihak leasing agar mereka tak perlu membayar angsuran kreditnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SR diminta membuat pengakuan tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Video pengakuannya bahkan telah diunggah ke akun media sosial resmi Polsek Hinai sebagai bentuk edukasi publik.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu, seperti kehilangan sepeda motor, korban begal atau lainnya,” tegas Ipda Taufan.

Kini kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana, namun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi penegak hukum demi kepentingan pribadi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan