Viral Aksi Pemalakan di Toko Citra Kado Mart, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi kembali menangkap seorang pria yang melakukan aksi premanisme dengan pengancaman. Luthfi, 41 tahun warga Jalan Jemadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap polisi karena mengancam dan memalak di Toko Citra Kado Mart, Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/5/2025) kemarin.
Dalam video yang beredar, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, Luthfi memaksa meminta uang dengan cara mengancam serta merusak barang-barang toko tesebut.
Baca Juga : Polres Tanah Karo Amankan 6 Motor dari Balap Liar, Tindak Lanjut Laporan Warga
“Setelah video itu viral kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (20/5/2025).
Dilanjutkan Parulian, aksi tersebut dilakukan Luthfi sudah berulang kali. Pemilik yang resah memviralkan video itu sehingga menuai tanggapan dari polisi.
“Ini bentuk respon cepat kita terhadap pengaduan masyarakat baik itu informasi dari sosial media ataupun laporan polisi,” tuturnya.
Baca Juga : Setelah Enam Tahun Menunggu, Kakek Rusli Dapat Bantuan Bedah Rumah dari DPRD Batu Bara
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.
Saat ditangkap, Luthfi tak dapat berbuat banyak. Ia pun mengakui bahwa ia melakukan hal yang dituduhkan. Kini, pria pengangguran itu ditahan di Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindak pemalakan serupa.
Viralnya video ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu penegakan hukum melalui media sosial.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya ketertiban dan keamanan.







Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.