UU TNI Digugat ke MK
Pada Sabtu, 22 Maret 2025, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 20 Maret 2025.
Gugatan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses pembentukan UU tersebut, sehingga mengajukan permohonan pengujian formil.
Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta MK untuk membatalkan UU tersebut dan mengembalikan norma lama sebelum revisi dilakukan.
Sebelumnya, pengesahan revisi UU TNI oleh DPR mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis sipil, yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka menilai revisi tersebut tidak transparan dan berpotensi mengancam supremasi sipil atas militer.
Baca juga : Manusia Rp 3.500 Triliun Mau Gelar Pernikahan Mewah di Italia
Dua hari setelah disahkan, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh pemohon, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan informasi di situs MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan sebagai Pengujian Formil terhadap UU TNI yang baru disahkan.
Ketujuh pemohon yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Mereka menilai bahwa UU TNI yang baru bertentangan dengan prinsip konstitusi, sehingga meminta MK untuk melakukan pengujian terhadap aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir. Mayoritas menyatakan setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dilansir dari detikcom.
“Setuju,” jawab peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.






