Usut Lima Kasus Korupsi, Kejari Deli Serdang Hentikan Tiga Laporan akibat Minim Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Refanda Sitepu, menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lima kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikannya dalam pemaparan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kejari Deli Serdang, Selasa (9/12/2025).
Refanda menjelaskan lima kasus tersebut kini berada pada tahap penyelidikan, dan ia telah memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mempercepat penyelesaiannya.
Adapun lima kasus tersebut mencakup dugaan penyimpangan proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Lubuk Pakam, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dugaan korupsi pada kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing oleh PT Injurni Aviation Service/PT IAS Support Indonesia di Bandara Kualanamu yang terkait dengan PT Angkasa Pura Aviasi sebagai BUMN, dengan anggaran sebelum 2025.
Selain penyelidikan, Refanda juga memaparkan capaian penanganan kasus pada tahap penyidikan sepanjang tahun 2025.
Terdapat empat perkara yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor dan seluruhnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Pancur Batu Mandek, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
“Total terdapat 10 terdakwa yang sudah disidangkan pada tahun ini. Sementara untuk eksekusi, tidak hanya mencakup perkara tahun berjalan, tetapi juga kasus yang inkrah pada 2025 karena adanya proses banding hingga kasasi,” tutur Refanda.
Sepanjang 2025, Seksi Pidsus telah mengeksekusi 17 terpidana. Selain itu, juga dilakukan eksekusi uang pengganti dan denda dari 21 perkara dengan total pengembalian keuangan negara mencapai Rp8.598.116.837.
Jumlah tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp7.698.116.837 dan denda sebesar Rp900 juta.
Di luar penyelidikan dan penyidikan, Kejari Deli Serdang juga menindaklanjuti tiga laporan pengaduan masyarakat, yakni dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Deli Serdang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029.
Dugaan ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Dinas Pendidikan Deli Serdang tahun 2024-2025, serta satu laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi penggunaan anggaran.
Namun setelah pengumpulan data dan wawancara terhadap sejumlah pihak, ketiga laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Kesimpulan awal menyebutkan tidak ditemukan kerugian keuangan negara maupun peristiwa tindak pidana. Untuk dana hibah KPU dan Bawaslu, sudah ada audit BPK. Dana sebesar lebih dari Rp23 miliar yang tidak terpakai telah dikembalikan ke kas negara. Sementara Bawaslu mengembalikan Rp3.460.000 sesuai temuan audit,” kata Refanda.
Terkait laporan dugaan KKN dalam perekrutan kepala sekolah, tim Kejari tidak menemukan unsur tindak pidana.
Meski demikian, Kejari tetap akan berkoordinasi dengan Inspektorat mengenai adanya demosi sejumlah pejabat Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran lebih lanjut.
Pemaparan tersebut disampaikan Refanda Sitepu didampingi Kasi Pidsus Hendra, Kasi Intel, serta sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai bentuk transparansi kinerja penegakan hukum dalam momentum peringatan Hakordia 2025.






