Usai Dilepas Saat Banjir, 70 WBP Lapas Aceh Tamiang Kembali Melapor dan Dapat Remisi
Sebanyak 70 dari total 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah melapor pasca dilepas, saat terjadinya bencana banjir bandang akhir November 2025 kemarin.
Dibaca Juga : Pria 29 Tahun di Binjai Kantongi Sabu, Nekat Kabur Saat Polisi Hendak Menangkap
Mereka para warga binaan yang sudah melapor akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Demikian penjelasan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1/2026) siang.
Dijelaskannya, bencana banjir yang terjadi akhir tahun kemarin telah banyak menimbulkan dampak kerusakan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk salah satunya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan.
“Hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan, saya yakin warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Aceh Tamiang juga sedang dalam proses pemulihan di keluarganya,” ujarnya.
Kata Agus, dari 428 WBP sudah ada 70 orang yang datang untuk melapor dan mereka akan diberikan remisi. Agus berjanji kalau situasi sudah normal kembali pihaknya akan menghimbau kepada seluruh WBP agar datang kembali untuk melapor. “Kita akan himbau mereka supaya datang untuk melapor kembali,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada saat terjadinya bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Imipas memutuskan untuk melepas 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang karena alasan kemanusiaan.
Dibaca Juga : Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Keputusan untuk melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang terpaksa dilakukan karena mengingat kondisi darurat akibat bencana alam yang berdampak langsung terhadap fasilitas pemasyarakatan dan keselamatan para warga binaan.






