Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Usaha Peternakan Miliknya Tanpa Dokumen Karantina, Bupati Nias Barat Bilang Gini

Usaha Peternakan Miliknya Tanpa Dokumen Karantina, Bupati Nias Barat Bilang Gini

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut bahwa puluhan ribu telur ayam boiler miliknya diamankan oleh Polres Nias pada Sabtu 3 Mei 2025 yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina.

Eliyunus menegaskan bahwa usaha peternakan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melainkan milik pribadi istrinya sebagai pengusaha mandiri di wilayah Kepulauan Nias.

“Usaha ini murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Nias. Tidak ada kaitannya dengan aktivitas pemerintahan,” katanya mengklarifikasi pada Kamis (8/5/2025).

Baca juga : Paus Leo XIV, Paus Pertama Asal Amerika Serikat

Terkait dokumen karantina yang dipersoalkan, Eliyunus menyebut kejadian tersebut dipicu oleh ketidaktahuan akan prosedur administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia mengaku belum pernah ada sosialisasi yang memadai terhadap pelaku usaha mengenai kewajiban memiliki Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina di wilayah Kepulauan Nias.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Lasara Bagawu, Nias Barat

“Sejak UU tersebut diberlakukan, tidak ada sosialisasi yang menjangkau kami di daerah. Ini jadi pelajaran penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyebut kemungkinan adanya persaingan dagang tidak sehat di balik laporan administrasi ini. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum, tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak berkepentingan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum, tapi harus dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi,” katanya.

Sebagai langkah ke depan, Pemkab Nias Barat berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi karantina dan pemerintah pusat agar regulasi terkait distribusi hasil ternak dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha lokal.

“Kami akan dorong sosialisasi yang menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kolaborasi yang baik adalah kunci pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor peternakan di Kepulauan Nias,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur kepala daerah yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan aturan.

Meski telah memberikan klarifikasi, banyak pihak mendesak agar proses verifikasi dan penegakan hukum tetap dijalankan secara transparan dan adil. Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas terkait untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun di hadapan hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan