Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Upah Minimum Provinsi Sumut 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya

Upah Minimum Provinsi Sumut 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya

Upah Minimum Provinsi

Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara naik 6,5 persen pada 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559. Resmi naik dan efektif 1 Januari 2025.

“Sudah, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, Kamis (12/12/2024). 

Baca Juga:

Ismail juga mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni telah menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. Ada 8 upah minimum sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi. 

“Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Pak Gubernur Sumut menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail. 

“Berdasarkan keputusan Gubernur juga, ada 8 sektor usaha yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral ya. Pertama sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP yaitu Rp 3.172.113,” kata Ismail Sinaga. 

Kedua pertambangan dan penggalian degan kenaikan 6,5 persen di atas UMP yaitu Rp 3.180.075. Ketiga sektor industri dan pengolahan dengan kenaikan 4 sampai 6 persen di atas UMP yaitu antar Rp 3.121.261 sampai Rp 3.172.113. 

Kemudian sektor konstruksi dengan kenaikan 6-7,5 persen di atas UMP yaitu antar 3.172.113 sampai dengan Rp 3.217.001.

“Kemudian sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman kenaikan 3,5-5 persen di atas UMP yaitu Rp 3.097.299 sampai dengan Rp 3.142.187,” katanya.

Selanjut, sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP yaitu Rp 3.261.889. Kedelapan sektor keuangan dan akuntansi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP yaitu Rp. 3.261.889.

“Bapak Gubernur menyebut UMP dan UMSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan