Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Sergai Musnahkan 14 Kg Ganja
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan 14 kg ganja, Rabu (28/1/2026). Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan transaksi jaringan peredaran narkoba di Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (17/12/2025).
Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Chandra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus dari 2 terduga pelaku yakni inisial W, 35 tahun dan S, 31 tahun, warga Pantai Cermin beberapa waktu lalu, dengan berat 13,892 kg.
W dan S ditangkap di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Keduanya disergap saat melintas di jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat berkendara melewati lokasi tersebut.
“Saat itu kita temukan 1 buah goni di atas motor, di dalamnya terdapat 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 14.520 gram,” katanya.
Baca juga : Peredaran Narkoba di Sigambal Terbongkar, Polisi Sita 2,10 Gram Sabu
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keduanya kemudian diboyong ke kantor beserta 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit handphone OPPO warna hijau tosca, dan 1 unit sepeda motor Vario merah BK 4505 XBB.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsidee Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 milyar,” ucapnya.






