Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Sergai Musnahkan 14 Kg Ganja

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Sergai Musnahkan 14 Kg Ganja

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan 14 kg ganja, Rabu (28/1/2026). Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan transaksi jaringan peredaran narkoba di Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (17/12/2025).

Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Chandra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus dari 2 terduga pelaku yakni inisial W, 35 tahun dan S, 31 tahun, warga Pantai Cermin beberapa waktu lalu, dengan berat 13,892 kg.

W dan S ditangkap di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Keduanya disergap saat melintas di jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat berkendara melewati lokasi tersebut.

“Saat itu kita temukan 1 buah goni di atas motor, di dalamnya terdapat 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 14.520 gram,” katanya.

Baca juga : Peredaran Narkoba di Sigambal Terbongkar, Polisi Sita 2,10 Gram Sabu

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Keduanya kemudian diboyong ke kantor beserta 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit handphone OPPO warna hijau tosca, dan 1 unit sepeda motor Vario merah BK 4505 XBB.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsidee Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 milyar,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan