Ungkap Dugaan Kejahatan, Samsudin Kini Terancam Nyawa
Pada Rabu, 15 Januari 2025, sebuah penggrebekan yang mengancam nyawa samsudin sangat besar dilakukan oleh personel Ditres Narkoba Polda Sumut di Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Dibaca Juga : Aksi Sosial Brimob Polda Sumut 150 Paket Sayuran untuk Warga
Tindakan tegas pihak kepolisian ini menuai perhatian banyak pihak, salah satunya Samsudin Harahap, yang melalui akun Facebooknya pada Kamis, 16 Januari 2025, memposting tentang penggrebekan tersebut, lengkap dengan kritik terhadap lembaga pemberantasan narkoba di Kota Siantar, khususnya Polres Siantar dan BNN Kota Siantar.
Namun, kritikan tersebut tidak hanya mendapat tanggapan biasa.Beberapa orang, yang diidentifikasi sebagai ZH, Lo, dan PH, merasa terganggu oleh pendapat Samsudin.
Pada Jumat, 17 Januari 2025, mereka mendatangi Samsudin di tempat biasa nongkrongnya, Warung Kopi Massa Kok Tong, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dengan penuh kemarahan, ZH, Lo, dan PH langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap Samsudin. Samsudin mengungkapkan bahwa ia disiram teh manis dan diancam akan dibunuh oleh PH. “Habislah kau. Mati lah kau,” ancam PH dengan penuh emosi.
Tidak hanya itu, kerah baju Samsudin juga ditarik, dan hampir dipukul. PH bahkan tidak berhenti mengancam, mengatakan, “Sudah, sudah, gak usah di sini, diluar aja kita habisi.” Samsudin pun mengungkapkan kebingungannya atas perlakuan ini. “Ada apa ini?” ujarnya, merujuk pada kenyataan bahwa ia hanya mengkritik penggrebekan narkoba, bukan menyerang individu atau pihak tertentu.
Samsudin juga menambahkan informasi mengejutkan bahwa salah satu terduga pelaku, ZH, ternyata masih dalam status bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Ketegangan semakin memuncak saat Samsudin, yang merasa terancam, melaporkan kejadian ini kepada Polres Siantar.
Kuasa hukum Samsudin, Roy Simangunsong, SH, menegaskan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan fisik dan pengancaman pembunuhan, yang membuatnya merasa sangat terancam.
Sebagai bentuk tindak lanjut, laporan telah dibuat ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Roy Simangunsong menambahkan, bahwa postingan Samsudin yang mengapresiasi penggrebekan oleh Poldasu seharusnya tidak menjadi alasan untuk tindak kekerasan dan ancaman terhadapnya.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, karena ada ancaman pembunuhan. Jadi Polres Siantar harus serius menangani perkara ini. Agar segera menangkap pelaku secepatnya,” ujar Roy, menuntut keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwajib.
Peristiwa ini tidak hanya menambah ketegangan di Kota Siantar, tetapi juga menunjukkan bahwa meskipun pemberantasan narkoba dilakukan dengan serius oleh pihak kepolisian, ancaman dan intimidasi terhadap individu yang berbicara kebenaran justru semakin meningkat.
Dibaca Juga : Kakek Pikun Tersesat di Gang Medan, Lupa Arah Pulang ke Rumah
Polres Siantar diharapkan dapat segera bergerak untuk menangkap para pelaku pengancaman, guna menjaga keamanan dan memastikan keadilan untuk semua pihak.