Analisasumut.com
Beranda AKTUAL UMKM di Trotoar Medan Akui Berjualan Tanpa Izin

UMKM di Trotoar Medan Akui Berjualan Tanpa Izin

Fenomena pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di trotoar semakin marak di sejumlah titik di Kota Medan. Meski begitu, para pedagang mengakui bahwa aktivitas jualan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Salah seorang pedagang pakaian di Jalan Candi Mendut, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Yuni, menyebut dirinya dan suami sudah hampir enam bulan berjualan tanpa pernah mengurus perizinan.

“Kebetulan yang jualan itu suami saya. Kami tidak pernah meminta izin ke siapa pun. Rumah kami dekat sini, jadi sudah kenal dengan orang sekitar,” ujar Yuni saat ditemui, Selasa (25/6/2025).

Selama ini, Yuni mengaku tidak pernah membayar sewa tempat kepada pihak mana pun. Meski begitu, ia menyadari risiko berjualan di trotoar, termasuk kemungkinan ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan atau Satpol PP Kota Medan.

“Kalau ditertibkan, ya takut juga. Makanya kami biasa buka mulai jam 10 atau 11 pagi, supaya tidak terlalu pagi dan bisa terhindar dari penertiban,” katanya.

Baca juga : DPRD Medan Desak Pemko Segera Atur UMKM di Fasilitas Umum

Hal serupa juga disampaikan Janiar, pedagang aksesori seperti jas hujan dan kacamata di kawasan Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Ia mengaku sudah berjualan selama 18 tahun, juga tanpa izin dari pemerintah.

“Selama ini saya cuma bayar sewa tempat Rp200 ribu per bulan, tapi setorannya ke pengelola sekitar sini. Soal disetor ke pemerintah atau tidak, saya tidak tahu,” ucapnya.

Janiar juga mengaku pasrah jika sewaktu-waktu dagangannya ditertibkan oleh petugas. Namun, ia merasa tidak adil jika pengelola tempat yang menerima uang sewa tidak ikut bertanggung jawab.

“Kalau ditertibkan, ya pasrah. Tapi jujur saja, tidak ikhlas juga, karena saya bayar sewa. Harusnya yang mengutip sewa itu ikut bertanggung jawab,” katanya.

Meski berjualan tanpa izin, para pedagang berharap adanya solusi dari pemerintah, seperti penyediaan lokasi yang legal dan layak untuk usaha kecil.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan