UMK Pematangsiantar 2026 Ikuti UMP Sumut, Serikat Pekerja: Belum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah perhitungan menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar sebesar 4,61 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara sebesar 4,75 persen, dengan tingkat inflasi 5,32 persen.
Dibaca Juga : BLT Kesra Rp900 Ribu Dikebut Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP
Berdasarkan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta PP Nomor 51 Tahun 2023, UMK Pematangsiantar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971. Angka tersebut naik sekitar 7,9 persen atau Rp236.412 dibandingkan UMK sebelumnya sebesar Rp2.992.559.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM). Penetapan UMK yang mengikuti UMP Sumut dinilai terlalu sempit dan belum mencerminkan kondisi riil buruh di Kota Pematangsiantar.
“Penetapan UMK hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu seperti nilai alfa, namun mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pematangsiantar,” ujar Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, Selasa (23/12/2025).
SPPM menilai absennya variabel KHL membuat penilaian UMK menjadi tidak komprehensif dan kurang objektif, sehingga upah pekerja tetap berada di level minimum provinsi.
“Kalau bicara kewajaran, seharusnya disesuaikan dengan KHL. Idealnya kenaikan upah 8–10 persen dari KHL,” ujarnya.
Di sisi lain, Ferry mengajak pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Sumatera Utara dan berlaku mulai Januari 2026.
SPPM juga menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap UMK yang berlaku selama ini.
“Kami masih menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Bahkan, ada buruh yang menerima upah jauh di bawah standar,” katanya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, SPPM mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengupahan sebagai instrumen perlindungan buruh dan penegakan hukum.
“Tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK hanya akan menjadi angka di atas kertas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan bahwa UMK Pematangsiantar mengikuti UMP Sumut karena pertumbuhan ekonomi daerah lebih rendah dibandingkan provinsi.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar 4,61 persen, sedangkan Sumatera Utara 4,75 persen. UMK naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.949 atau naik 7,9 persen,” ujarnya.
Dibaca Juga : BNNK Simalungun Kucurkan Rp1,3 Miliar di 2025, Perkuat Program P4GN
Ia menambahkan UMK 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Penetapan resmi dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara setelah usulan Dewan Pengupahan Kota disampaikan.






