Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS UMK Kabupaten Asahan 2025 Naik 6,5%, Ini Angkanya!

UMK Kabupaten Asahan 2025 Naik 6,5%, Ini Angkanya!

UMK

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan menggelar rapat penting di Aula Club PT. Bakri Sumatera Plantation untuk menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan tahun 2025.

Perhitungan kenaikan UMK secara nasional ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024, yang sebelumnya berjumlah Rp3.066.580,64.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Asahan tahun 2025 mencapai Rp3.265.908,34 atau naik sebesar Rp199.327,70.

Selain itu, Dewan Pengupahan juga menetapkan lima subsektor dari dua sektor UMSK, yakni:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan:

  1. Perkebunan Kelapa Sawit: UMSK Rp3.461.862,46
  2. Perkebunan Karet: UMSK Rp3.331.226,37

Sektor Industri Pengolahan:

  1. Industri Pemisahan Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit: UMSK Rp3.461.862,46
  2. Industri Minyak Goreng dan Kelapa Sawit: UMSK Rp3.461.862,46
  3. Industri Karet Remah Crumb Rubber: UMSK Rp3.331.226,37

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra. Meilina Siregar, M.Si.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa UMK dan UMSK tahun 2025 merupakan upah bulanan terendah yang berlaku untuk sistem kerja 7 jam per hari dalam 6 hari kerja per minggu, atau 8 jam per hari dalam 5 hari kerja per minggu.

Hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Asahan untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi.

Dengan langkah ini, diharapkan pengaturan upah di Kabupaten Asahan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dengan penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Asahan tahun 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Asahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan