Ulah Sopir Mopen yang Curi Marka Jalan Berujung Kecelakaan, Dua Motor Terpental di Pematang Siantar
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan KM 8.8, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan lima orang mengalami luka ringan, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Dibaca Juga : Operasi Sat Narkoba Polres Simalungun Pengedar Narkoba di Gunung Maligas Diamankan Bersama 3,84 Gram Sabu
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan dipicu oleh aksi nekat sopir minibus Daihatsu Grand Max BK 1952 TAL yang dikemudikan oleh Perinto Simanungkalit (45). Saat melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Kota Pematang Siantar, minibus tersebut tiba-tiba menerobos marka tengah jalan, berusaha mendahului tanpa perhitungan matang.
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, Iptu Friska Susana SH, menjelaskan, “Pengemudi minibus melanggar marka jalan yang menjadi pembatas jalur kendaraan. Pelanggaran ini menyebabkan tabrakan dengan truk boks yang melaju dari arah berlawanan dan juga berdampak pada sepeda motor yang berada di belakangnya.”
Nahas, dari arah berlawanan, melaju truk boks Mitsubishi BG 8323 ID yang dikemudikan oleh Nanda Al-Ikhsanul Karim (23). Tak bisa menghindar, tabrakan keras pun terjadi, membuat minibus terdorong ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor Yamaha Nmax BK 5046 TBZ yang dikendarai oleh Nia Vionita Pertiwi (21) dengan penumpang Ade Putri Utami (21).
Benturan itu menyebabkan sepeda motor kehilangan kendali, hingga pengendara dan penumpangnya terpental ke aspal. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke RS Murni Teguh Horas Insani untuk mendapatkan perawatan medis.Iptu Friska Susana SH menegaskan bahwa pelanggaran marka jalan oleh pengemudi minibus menjadi faktor utama kecelakaan ini. “Kami mengimbau agar seluruh pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mematuhi marka jalan demi menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Lantas.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.Kasus ini pun menuai kecaman dari warga setempat. Banyak yang menyayangkan tindakan sopir mopen yang dinilai tidak bertanggung jawab. “Ini sangat berbahaya. Marka jalan itu dipasang untuk keselamatan semua pengendara. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah seorang warga.
Dibaca Juga : Pelaku Pencurian di Batunadua Dibekuk Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Sopir mopen terancam dikenakan pasal terkait kelalaian mengemudi yang mengakibatkan luka-luka dan kerusakan properti. Sementara itu, pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran berlalu lintas. Ulah nekat satu orang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga nyawa orang lain di sekitarnya.






