UISU Putuskan Berhentikan Mahasiswa FK Terkait Dugaan Kasus CCTV
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Pendidikan Profesi Dokter atas nama Agung Novriyan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026.
Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menyampaikan bahwa SK pemberhentian tersebut telah ditandatangani Rektor UISU Safrida dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Iya, sudah ada putusan final dari universitas,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan akademik. Dalam diktum “Memperhatikan” pada SK Rektor UISU disebutkan, antara lain, adanya surat dari Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian mahasiswa koas Fakultas Kedokteran UISU atas nama Agung Novriyan.
Selain itu, UISU juga memperhatikan Surat Rektor Universitas Jambi Nomor 242/UN21/DL.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026 mengenai pencabutan surat keterangan pindah kuliah serta penyampaian dokumen faktual pengganti. Pertimbangan lainnya yakni surat rekomendasi pemberhentian dari Dekan FK UISU Nomor 356/U/E.03/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Baca juga : Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Nyaris Dibegal di Pajus, Pelaku Mengaku Polisi
Berdasarkan seluruh dokumen tersebut, UISU memutuskan memberhentikan Agung Novriyan dengan NPM 71250891066 sebagai mahasiswa FK UISU karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter.
Seiring dengan keputusan tersebut, pihak kampus juga mencabut Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang penerimaan mahasiswa pindahan atas nama Agung Novriyan dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi. Dengan pencabutan itu, seluruh hak dan kewajiban Agung sebagai mahasiswa FK UISU dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah UISU sudah tepat. Menurutnya, mahasiswa yang bersangkutan memang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai mahasiswa pindahan.
“Keputusan UISU sejalan dengan semangat pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Agung Novriyan sempat terjerat kasus pornografi. Ia memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit tersebut menjadi korban atas perbuatannya.






