Uang Rp20 Juta Hasil Curian Remaja 15 Tahun Habis untuk Gaya Hidup
Seorang remaja berinisial DK, 15, ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp20,6 juta milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Medan Polonia, Kota Medan.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli pakaian dan bersenang-senang bersama temannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada, Senin (1/9) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Hotma, 60, yang beralamat di Medan Polonia.
Saat itu korban baru pulang ke rumah dan memeriksa uang simpanannya yang disimpan di dalam tas di bawah meja.
Korban terkejut karena uang Rp20,6 juta raib, tersisa hanya Rp12 juta dari total Rp32,6 juta.
“Korban pulang ke rumah dan melihat uang miliknya yang disimpan di dalam tas telah raib. Awalnya ada Rp32 juta, tapi hanya tersisa Rp12 juta,” ucap Iptu Tambunan, Senin (15/9/2025).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Belawan Amankan Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Lama
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DKA ditangkap pada Minggu malam (14/9/2025) di kawasan Jalan Cinta Karya.
“Tim Opsnal kami bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (14/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan Cinta Karya.” kata Poltak.
Saat diinterogasi, remaja yang masih duduk di bangku SMA ini mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keduanya membagi hasil curian lalu menghabiskan sebagian uang tersebut untuk membeli pakaian dan bersenang-senang.
“Uang hasil curian digunakan untuk membeli baju dan bersenang-senang. Mereka membaginya dua,” ujar Tambunan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima potong pakaian yang dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






