Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jaksa Tuntut Dokter Rutan Tanjung Gusta dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Dokter Rutan Tanjung Gusta dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

Dwi Upayana Bastanta Barus, seorang dokter di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dituntut enam bulan penjara karena menabrak pria lanjut usia (lansia), 67 tahun, bernama Selamat.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa warga Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Ini Kata Sopir Angkot yang Tabrak Betor dan Halte di Medan

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (9/6/2025).

Atas tuntutan tersebut, Dwi diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (11/6/2025) mendatang.

Selama menjalani persidangan, Dwi tidak ditahan. Dwi beberapa kali tak menghadiri persidangan dengan alasan variatif, mulai dari sakit hingga tanpa pemberitahuan.

Baca Juga : Sopir Angkot Mengantuk, Tabrak 2 Becak, Halte Hancur

Sehingga, sidang tuntutan sempat ditunda sebanyak tujuh kali yang terhitung sejak Rabu (16/4/2025) hingga terakhir pada Rabu (28/5/2025).

Diketahui, akibat lakalantas yang terjadi di Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB ini, korban mengalami luka pada bantalan lututnya dan harus dioperasi. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan