Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tunggakan Pupuk Capai Rp42,668 Juta, Inventaris BUMDes Lubuk Cuik Disita Pengusaha

Tunggakan Pupuk Capai Rp42,668 Juta, Inventaris BUMDes Lubuk Cuik Disita Pengusaha

‎Iventaris BUMDes Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara disita pengusaha pupuk di desa tersebut karena BUMDes menunggak pembayaran pupuk senilai Rp42,668 juta.

‎‎Penyitaan inventaris BUMDes berupa sound system karaoke terkuak ke masyarakat desa saat Andi, 57 tahun, mendengar dari warga lain bahwa perangkat sound system karaoke milik BUMDes telah disita pengusaha pupuk.

‎‎”Kudengar dari warga, pada rapat di kantor desa bahwa sound system karaoke telah diambil alih oleh pengusaha pupuk melalui Kades,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

‎‎Andi juga menyoroti program tanam cabai yang dikelola BUMDes Lubuk Cuik Tahun Anggaran 2025. Program tanam cabai disebut menggunakan modal dana desa sebesar Rp80 juta, namun mengalami kerugian. Bahkan, BUMDes masih ada hutang sebesar Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.

‎‎Warga lain inisial S mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan kinerja Penjabat Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, serta Ketua BUMDes Iswahyudi yang dinilai tidak layak menjabat.

‎‎Ia meminta ada penjelasan terbuka dari Pj Kades dan Ketua BUMDes terkait kondisi keuangan dan penguasaan aset desa tersebut.

‎‎“Sound system yang seharusnya menjadi sumber pemasukan desa kini tidak bisa dimanfaatkan. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini jelas,” katanya.

‎‎Warga lainnya mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga, serta sikap sejumlah unsur desa yang dinilai belum memberikan solusi konkret, padahal Pj Kades MY Daulay diketahui merupakan teman Alberto Sitinjak.

Baca juga : Petani di Sidamanik Keluhkan Kelangkaan Urea Subsidi 2026, Distribusi Pupuk Dinilai Tak Merata

‎‎”Permasalahan ini tidak hanya soal utang-piutang, tetapi juga menyangkut tata kelola aset dan program desa yang seharusnya Pj Kepala Desa MY Daulay bersikap tegas, bertanggung jawab dan dipercaya serta menjalankan wewenang yang diberikan secara akuntabel,” ucap warga lainnya.

‎‎Warga yang ditemui berharap pemerintah desa serta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan aset desa.

‎‎Terpisah, Pengusaha pupuk, R Sitinjak melalui anaknya Alberto Sitinjak mengaku sound system yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan desa telah diambil.

‎‎”Perangkat sound system karaoke tersebut diambil karena adanya tunggakan pembayaran dari pengurus BUMDes terkait pembelian pupuk dan pestisida,” ujar Alberto.

‎‎Ia menyatakan langkah itu dilakukan karena belum ada kejelasan pelunasan utang. ‎Bahkan menurut pengakuannya, persoalan ini sempat dibahas dalam rapat di kantor desa pada akhir Januari 2026 yang dihadiri unsur lembaga desa, termasuk BPD, LPM, serta perangkat desa lainnya namun tidak diperoleh titik terangnya.

‎‎Dijelaskan Alberto, awal permasalahan ini berawal pada bulan Juni 2025. Saat itu pengurus BUMDes beserta bendahara meminta bantuan untuk pembelian pestisida dan pupuk, dengan janji akan melakukan pembayaran pada bulan Agustus.

‎‎Namun pada bulan Agustus, pihak BUMDes hanya mengantar 4 goni cabai merah sebagai bagian dari pembayaran, dengan alasan tanaman cabai hancur.

‎‎”Jadi sebagai penjamin transaksi, saya berkoordinasi langsung dengan Pj Kepala Desa dan melakukan upaya mengejar pembayaran mulai dari bulan Agustus hingga Desember,” ucap Alberto.

‎‎Dikonfirmasi lewat selulernya, Pj Kades Lubuk Cuik MY Daulay tidak merespons meskipun telepon berdering.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan