Tumbur Munthe Ucapkan Terima Kasih kepada Majelis Hakim PN Sei Rampah Usai Klien Bebas
Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Kalifah, Sei Rampah, Tumbur Munthe, S.H., dari TF and Partners Law Firm, mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara kliennya.
Pasalnya, kelima kliennya, yakni M. Syafii Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, M. Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga, dan Rudi, divonis bebas oleh Maskur Kaban selaku ketua majelis, serta hakim anggota Raymon Haryanto dan Faid Irfan Rofi.
“Dari sejak awal persidangan, perkara ini didukung oleh masyarakat Desa Bandar Kalifah, Dusun Pasar Balok. Sehingga kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut, khususnya Pak Agus Purba selaku koordinator. Kemudian juga ada ormas Islam, yang dikordinasi Pak Muslim. Terkhusus, apresiasi kami kepada Maskur Kaban selaku ketua majelis, kemudian anggota Raymon Haryanto dan Faid Irfan Rofi. Kami sangat mengapresiasi karena majelis hakim memvonis bebas kelima terdakwa, yakni klien kami,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Medan, Kamis (18/12/2025).
Dijelaskannya, perkara tersebut merupakan perkara ulama. Salah satu terdakwa, yakni M. Syafii Sinaga, merupakan ulama di Desa Bandar Kalifah.
Baca juga : Dugaan Pungli di SDN Sei Rampah, Kadisdik Sergai Diminta Ambil Tindakan Tegas
“Kelimanya adalah keluarga. Saya tertarik memegang perkara ini karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa,” tuturnya.
Pasalnya, korban yang melaporkan kelima kliennya menuduh mereka, yang merupakan satu keluarga, melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun faktanya, kelima kliennya di kepolisian telah membantah bahwa mereka tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.
“Makanya di penyidikan, kelima klien kami membantah dan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Sahrudin. Sehingga, sampailah prosesnya ke PN Sei Rampah. Saat kami bersidang di PN Sei Rampah, klien kami ini posisinya ditahan. Makanya sejak awal persidangan, kami berkeyakinan bahwa terdakwa ini tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU,” katanya.
Terbukti, majelis hakim akhirnya memvonis kelimanya bebas, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan pihaknya, bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Vonis bebas itu tertera dalam petikan putusan bernomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh,” ujarnya.






