Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tudingan Absen Kerja, Lurah Wek II Angkat Bicara ‘Saya Rutin Bekerja

Tudingan Absen Kerja, Lurah Wek II Angkat Bicara ‘Saya Rutin Bekerja

Lurah Wek II di Kota Padangsidimpuan dikabarkan tidak pernah masuk kantor, sebagaimana dikeluhkan oleh warga yang kesulitan mendapatkan tanda tangan untuk pengurusan surat keterangan. Namun, sang lurah membantah tuduhan tersebut.

Dibaca Juga : Bupati Berjanji Perbaiki Irigasi Rusak di Hutabayu Raja, Petani Lega!

Handri Putra, Lurah Wek II yang dimaksud, memberikan klarifikasi kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (15/4/2025) malam.

“Saya terkejut membaca berita yang menyebutkan saya tidak pernah masuk kantor sejak November. Itu tidak benar. Saya tetap hadir ke kantor, walau memang pada Januari 2025 saya tidak masuk, tapi saat itu saya sudah izin kepada Pak Wali Kota,” ujarnya.

Merespons polemik ini, sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan untuk melakukan klarifikasi. “Harus ada pemeriksaan resmi agar tidak jadi polemik berkepanjangan,” ujar pengamat kebijakan publik,

Sementara itu, pihak Pemko menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut. “Kami akan cek absensi dan kinerja aparatur terkait,” kata Jubir Pemko Padangsidimpuan.

Terkait isu ketidakhadiran dan dugaan keterkaitan dengan penggunaan Anggaran Dana Kelurahan (ADK), Handri juga membantahnya. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi kantor kelurahan bukan bagian dari ADK, melainkan dianggarkan secara terpisah dan telah mendapat persetujuan dari DPRD.

“Pekerjaan rehabilitasi kantor kelurahan kemarin itu ada anggaran tersendiri, dan tidak ada hubungannya dengan ADK ataupun ketidakhadiran saya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh media sejak Selasa siang hingga Rabu pagi.

Padahal, sebelumnya Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alvina, telah menindaklanjuti keluhan warga dan melayangkan surat laporan resmi kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait ketidakhadiran lurah tersebut, Senin (14/4/2025).

Dibaca Juga : DPRD Simalungun Peringatkan BPBD Kerusakan Irigasi Ancam Ketahanan Pangan!

Isu ini memunculkan spekulasi apakah ada motif politik di baliknya atau murni keluhan warga. Sebelumnya, Lurah Wek II juga pernah dikritik terkait pelayanan publik, namun belum ada pembuktian pelanggaran serius. Jika tuduhan ini benar, Pemko bisa memberikan sanksi. Namun jika tidak, perlu ada klarifikasi agar tidak merusak kinerja aparatur.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan