Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tuding Erika Siringo-ringo Dikriminalisasi, Mahasiswa Geruduk Polrestabes Medan

Tuding Erika Siringo-ringo Dikriminalisasi, Mahasiswa Geruduk Polrestabes Medan

Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Sahabat Erika menggeruduk Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kamis (6/2/25) sore. Massa meminta Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya tidak dikriminalisasi atas kasus dugaan pengeroyokan.

Koordinator Aksi, Timothy menyampaikan bahwa mereka tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ​​Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Erika bersama kakak dan ibunya.

“Jelas-jelas Erika di sini korban, kenapa bisa jadi tersangka?,” teriak Timothy dalam orasinya.

Timothy menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan, dua terdakwa telah diadili di PN Medan yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50).

Dalam kasus ini, Erika dikatakan sebagai korban. Namun, kedua pemohon juga melaporkan Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya ke Polrestabes Medan dengan kasus dugaan pengeroyokan juga. Sehingga, kini Erika ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti CCTV sama, kenapa Erika jadi tersangka. Padahal dalam kasus sama, sudah dua orang yang jadi kriminal. Polrestabes Medan harus adil,” teriak massa yang meminta penyidik ​​menghentikan kriminalisasi terhadap Erika.

Baca juga : Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Efektivitas Kerjasama Media

Sementara itu, kuasa hukum Erika Siringo-ringo, Leo Fernando Zai menyebut penyidik ​​Polrestabes Medan tidak profesional dalam melihat siapa pelaku dan siapa korban. Tak lama berorasi, polisi menerima 10 orang perwakilan massa masuk menemui Kabag SDM Polrestabes Medan AKBP Thomi Aruan untuk menyampaikan aspirasinya.

Leo Fernando Zai menyampaikan, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Erika Siringo-ringo. “Kami sudah bertemu dengan salah satu pimpinan Polrestabes Medan. Kami sudah sampaikan keluhan kami terkait laporan penipuan yang di PN Medan sekarang,” ujarnya.

Dalam kasus yang membuat Erika Siringo-ringo menjadi tersangka, Leo mengaku sudah mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut untuk melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Leo mengaku sebagai penasehat hukum (PH) sudah menjelaskan dalam kasus kemanusiaan, ada korban ada juga pelaku.

“Kita menjelaskan dalam kasus kompilasi ada korban dan pelaku, dalam hal ini ada mental, dimana korban menjadi pelaku. Jangan dilupakan sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, dimana unsur pembenaran yang dilakukan oleh korban, ketika dia dianiaya maka dia membela diri,” jelas Leo.

Dia menuturkan telah menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada salah satu pimpinan Polrestabes Medan agar kasus ini terang benderang dan prosesnya tidak tertutup. “Kami berpesan bahwa kasus ini jangan dikriminalisasi,” pungkas Leo.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan