Trump Upayakan ‘Blacklist’ 32 Negara: WNA dari Lebih dari 30 Negara Terancam Dilarang Masuk AS
Presiden Donald Trump berencana menambah jumlah negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat (AS) menjadi 32 negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Trump memperketat sistem imigrasi dan membatasi arus imigran yang masuk maupun tinggal di AS.
Dibaca Juga : Antrean BBM Mengular di Raya, Polres Simalungun Gerak Cepat Atur Lalu Lintas
Sejak Juni lalu, AS telah memasukkan 12 negara ke dalam daftar larangan serta membatasi akses masuk dari tujuh negara lainnya. Dalam wawancara di acara ‘The Ingraham Angle’ Fox News, Kamis (4/12/2025), Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyatakan pemerintah akan memperluas daftar tersebut menjadi 32 negara.
“Jika mereka tidak memiliki pemerintahan stabil, tidak mampu memastikan identitas warganya, dan tidak dapat membantu kami dalam proses pemeriksaan, mengapa kami harus membiarkan warganya masuk ke AS?” ujar Noem, dikutip dari Reuters.
Noem tidak merinci negara mana saja yang akan ditambahkan dalam daftar larangan tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu bertujuan melindungi AS dari ‘teroris asing’ dan ancaman keamanan lainnya, dan akan berlaku bagi imigran maupun non-imigran, termasuk turis, pelajar, dan pelaku perjalanan bisnis.
Reuters sebelumnya melaporkan pemerintahan Trump mempertimbangkan menambah 36 negara baru ke dalam daftar tersebut, berdasarkan sebuah dokumen internal Departemen Luar Negeri.
Rencana perluasan itu muncul setelah insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC, pekan lalu. Penyelidik menyebut pelaku adalah warga Afghanistan yang masuk AS pada 2021 melalui program pemukiman kembali, yang menurut pejabat pemerintahan Trump tidak melalui pemeriksaan keamanan yang memadai.
Beberapa hari setelah insiden tersebut, Trump berjanji akan ‘menghentikan secara permanen’ migrasi dari seluruh ‘negara Dunia Ketiga,’ tanpa merinci negara yang dimaksud.
Dibaca Juga : Antrean BBM di Balige Mengular Dua Hari, Sopir Angkot Terancam Tak Bisa Beroperasi
Pada Juni lalu, Trump mengumumkan 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS, meliputi:
1. Afghanistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman.






