Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Trump Desak Presiden Israel Ampuni Netanyahu dari Kasus Korupsi, Dunia Politik Heboh!

Trump Desak Presiden Israel Ampuni Netanyahu dari Kasus Korupsi, Dunia Politik Heboh!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan mengirim surat kepada Presiden Israel Isaac Herzog, meminta agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diberi pengampunan atas kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Dibaca Juga : Keturunan Damanik Akan Gelar Pesta Adat Marsombuh Sihol di Siantar, Wujudkan Rasa Rindu Antar Keluarga

Dalam surat yang dirilis oleh kantor Herzog, Rabu (12/11/2025), Trump menyebut Netanyahu sebagai pemimpin tangguh yang memimpin Israel di masa perang dan telah berjasa besar bagi negara itu.

“Saat Israel dan rakyat Yahudi melewati masa sulit dalam tiga tahun terakhir, saya dengan ini meminta Anda untuk sepenuhnya mengampuni Benjamin Netanyahu, yang telah menjadi Perdana Menteri Masa Perang yang kuat dan berani,” tulis Trump dalam suratnya.

Trump menilai Netanyahu berperan besar dalam memperkuat hubungan diplomatik Israel, terutama melalui Perjanjian Abraham (Abraham Accords) — kesepakatan yang menormalisasi hubungan Israel dengan beberapa negara Arab seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko.

Ia juga menyinggung kerja sama keduanya dalam menghadapi Iran dan kelompok Hamas di Palestina. “Kini, setelah kita berhasil mengendalikan Hamas, inilah saatnya membiarkan Bibi (sapaan Netanyahu) menyatukan Israel dengan memaafkannya dan mengakhiri kasus itu selamanya,” ucap Trump.

Netanyahu saat ini tengah menjalani proses peradilan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dan istrinya dituduh menerima hadiah mewah senilai lebih dari 700.000 shekel dari sejumlah pengusaha dengan imbalan bantuan politik.

Selain itu, Netanyahu juga menghadapi dua kasus lain yang menuduhnya berupaya memengaruhi pemberitaan media agar menguntungkan dirinya secara politik.

Dibaca Juga : Labuan Bajo Meriahkan Akhir Tahun dengan Pesona Budaya Flores yang Memukau

Sementara itu, kantor Presiden Herzog menegaskan bahwa setiap permohonan pengampunan harus diajukan secara resmi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Setiap permintaan pengampunan harus melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” demikian pernyataan kantor Herzog, dikutip Reuters.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan