Truk Galian C Dilarang Warga Beroperasi di Tanjung Alam
Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.
Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu (05/02/2025) sampai Selasa (11/02/2025).
Isnajar warga setempat, Jumat (07/02/2025) mengatakan, warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.
Baca juga : Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sei Dadap, Warga Minta Kapolres Asahan Bertindak
“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kenderaan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami sampai ada kesempatan,” ucap Isnanjar.
Rencana pada hari Selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C,” lanjut Isnanjar.
Lebih lanjut, Isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan.
“Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan,” ucapnya.
Baca juga : Ratusan Warga Tanjung Alam Blokade Jalan, Desak Penutupan Tambang Galian C
Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.
“Selama belum ada kesepakatan tidak boleh ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi, hari ini mereka nekat beroperasi kita stop,” jelas Isnanjar.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kenderaan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C.






