Triwulan Pertama 2025 Disdukcapil Langkat Cetak 16.127 KTP Elektronik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat mencatat pencetakan sebanyak 16.127 KTP elektronik (e-KTP) selama triwulan pertama tahun 2025. Angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Langkat, [Nama Kepala Dinas], menyampaikan bahwa pencetakan e-KTP ini meliputi berbagai kategori, mulai dari perekaman baru, perubahan data, hingga pencetakan ulang akibat kerusakan atau kehilangan.
Sebanyak 16.127 keping KTP Elektronik (KTP-el) dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Langkat, Satria Hamdani mengatakan jumlah tersebut termasuk pencetakan permohonan KTP-el baru, penggantian KTP-el warga yang rusak atau hilang serta perubahan elemen data warga.
Satria mengatakan Disdukcapil Langkat terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan optimal bagi masyarakat, termasuk mempercepat proses pencetakan KTP-el.
Perekaman biometrik KTP-el dapat dilakukan di 23 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat. Disdukcapil Langkat juga melakukan perekaman biometrik KTP-el dengan mendatangi desa terpencil dan sekolah menengah umum sederajat dengan menggunakan bus Disdukcapil.
“Sedangkan untuk pencetakan KTP-el masih dipusatkan di Kantor Disdukcapil Langkat di Stabat, belum ada pencetakan KTP-el di kantor camat,” kata Satria, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga pertengahan April 2025, jumlah pengguna IKD di Kabupaten Langkat telah mencapai 24.638 orang.
Baca juga : Pekerja Migran Wanita Asal RI Dijebak Jadi PSK di Dubai
Disdukcapil Langkat juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman biometrik bagi yang belum memiliki KTP-el, terutama warga yang baru berusia 17 tahun sebagai bentuk pemenuhan hak administratif.
Dengan capaian tersebut, Disdukcapil Langkat berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan serta mendorong masyarakat untuk proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah daerah juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil atau layanan keliling yang tersedia.






