Transisi ke PPPK, 73 Honorer Setda Simalungun Dirumahkan: Pemkab Klaim Ikuti Regulasi
Sebanyak 73 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Simalungun resmi diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Dibaca Juga : Pria 47 Tahun di Labuhanbatu Diciduk, Dompet Berisi Sabu Terselip di Tunggul Sawit
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 100.3.3.5/917/2025 tentang Pemberhentian Tenaga Honorer/Non-ASN, yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Albert Rismawanto Saragih, tertanggal 31 Juli 2025.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji PPPK, serta Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor 800.1.8/2/2025.
Dalam SK yang diterima Jumat (1/8/2025), disebutkan dari total 73 tenaga honorer yang diberhentikan, 32 orang di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I. Sementara 41 lainnya tidak mengikuti proses seleksi, sehingga pembayaran gaji mereka hanya berlaku hingga Juni 2025.
“Memberhentikan 73 Tenaga Honorer/Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun,” bunyi diktum pertama SK tersebut.
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian para tenaga honorer yang diberhentikan. SK juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibaca Juga : Roda Nasib Berputar, Shin Tae Yong Diprediksi Gantikan Kim Pan Gon di Ulsan HD
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional, yang mengarah pada transformasi sistem kerja berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh instansi pemerintahan.






