Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tragis, Suami di Asahan Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

Tragis, Suami di Asahan Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, diduga menganiaya istrinya hingga tewas. Korban, AIP, 20 tahun, dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Keluarga yang curiga terhadap kondisi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (2/2/2026) di rumah mereka yang berada di Jalan Batu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, terduga pelaku merupakan suami korban dan telah kami amankan. Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Immanuel menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pasangan suami istri tersebut sebelumnya terlibat keributan rumah tangga di rumah mereka hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.

“Sementara keterangan pelaku, dia tidak terima dengan sikap istrinya karena pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin pelaku. Di situ dia emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul bagian perut hingga menendang,” kata Immanuel.

Baca juga : Penganiayaan Berujung Maut, Suami di Asahan Jadi Tersangka

Akibat beberapa kali mendapat pukulan dari suaminya, AIP sempat tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian panik dan berusaha memberikan pertolongan kepada korban, termasuk memberikan napas buatan.

“Karena tak sadarkan diri, korban sudah muntah. Kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan adanya kejanggalan terkait kematian korban dari pihak keluarga langsung mengamankan pelaku. Awalnya, pelaku sempat mengelak telah menganiaya korban hingga tewas.

“Awalnya sempat tidak mengaku. Pelaku menyebut korban jatuh dari sepeda motor. Namun setelah kami memeriksa lokasi, barang bukti, dan saksi, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak,” kata Simamora.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Asahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan